Deskripsi Singkat |
|
Kategori Produk | |
Dukungan Kurir | |
Order Melalui | |
Bagikan ke | |
Cara menghilangkan najis
~ Najis mugholadhoh : Wajib dibasuh 7 kali dan salah satunya dengan debu.
~ Najis mukhafafah : Cukup diperciki dengan air pada tempat terkena najis.
~ Najis mutawasithoh : Dibasuh sekali asalkan sifat-sifat najisnya (warna, bau, dan rasa ) hilang.
Dibasuh 3 kali lebih baik (sunah )
Najis yang di maafkan ( ma’fu )
Artinya tidak usah dibasuh atau dicuci.
· Najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya
· Darah atau nanah yang sedikit
· Debu dan air lorong-lorong yang memercik yang sukar untuk menghindarinya
Adapun tikus atau cicak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati didalamnya,
maka makanan atau minyak yang wajib dibuang itu, yang terkena najis saja sedangkan yang lain boleh
dipakai kembali. Tetapi bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau
minyak itu hukumnya najis. Karena tidak dapat dibedakan mana yang terkena najis dan mana yang tidak.
Istinjak
Segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak, dan wajib disucikan dengan air hingga bersih.
Adab buang air
Jangan di tempat yang terbuka
Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain
Jangan sambil bercakap-cakap kecuali dalam keadaan terpaksa
Hendaknya jangan menghadap qiblat
Jangan membawa dan membaca kalimat Al-Qur’an
Untuk Pembelian dalam jumlah Banyak, Silakan Kontak Customer Service Kami untuk mendapatkan harga terbaik
Produk Terkait :